What is a KEMERDEKAAN ?

KEMERDEKAAN
oleh ; Rika seprianti



Kemerdekaan menurut wikipedia adalah:
  • (kata benda) di saat suatu negara meraih hak kendali penuh atas seluruh wilayah bagian negaranya.
  • (kata benda) di saat seseorang mendapatkan hak untuk mengendalikan dirinya sendiri tanpa campur tangan orang lain dan atau tidak bergantung pada orang lain lagi.
Makna Proklamasi Kemerdekaan

Kemerdekaan mengandung makna yang sangat penting bagi semua bangsa di dunia. Hal tersebut karena kemerdekaan berarti dari penjajahan dan penguasaan bangsa lain. 
1. Makna Kemerdekaan bagi suatu Bangsa 
Setiap individu atau manusia dilahirkan bebas dan sederajat dalam martabat dan kedudukannya. Setiap individu bebas menentukan bnya sendiri tanpa campur tangan atau tekanan dari manapun. Manusia sebagai individu juga bebas bergaul dan berkelompok dengan individu yang lain. Dari sinilah terbentuk suatu kelompok karena memang manusia tidak dapat hidup sendiri. Munculnya kelompok manusia di suatu tempat, dibuatnya aturan bersama, dan adanya cita­-cita yang akan dicapai bersama, akan mendorong terbentuknya suatu bangsa. Hal yang sama diungkapkan oleh Joseph Ernest Renan, yang mengemukakan bahwa, satu kelompok manusia yang mau bersatu akan memunculkan suatu bangsa. 
Setiap bangsa di dunia berhak untuk hidup bebas atau merdeka. Kemerdekaan suatu bangsa mengandung dua makna, yaitu bebas dari penjajahan dan bebas untuk menentukan nasibnya sendiri. 
a. Bebas dari Penjajahan 
Bangsa yang bebas dari penjajahan akan memungkinkan rakyatnya membangun negaranya dan bebas mengarahkan pembangunannya tidak dibatasi atau dipaksa oleh peraturan-peraturan yang dibuat oleh penjajah. Penjajahan berarti penguasaan atas segala hal dan pihak yang dijajah tidak memiliki kekuasaan untuk melakukan sesuatu karena telah dikuasai oleh penjajah. 
Adapun kemerdekaan berarti puncak perjuangan untukmembaskan dan melepaskan diri dari ikatan atau tekanan bangsa atau orang lain. Namun, tercapainya kemerdekaan bukan berarti perjuangan boleh berhenti, melainkan kemerdekaan juga harus diisi dengan perjuangan membangun bangsa dan negara. 
b. Bebas untuk Menentukan Nasibnya Sendiri 
Bangsa yang merdeka berarti harus menentukan nasibnya sendiri, tidak lagi bergantung pada penjajah. Kemajuan bangsa ditentukan kemampuan dan kemauan bangsa itu sendiri untuk menentukan nasibnya. Adapun kemerdekaan merupakan jembatan emas untuk mencapai tujuan yang lebih mulia 
2. Penderitaan Rakyat di Bawah Penjajahan 
"Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan". Pernyataan yang terdapat pada Pembukaan UUD 1945 di atas sangat jelas menekankan bahwa penjajahan memiliki sifat tidak berperikemanusiaan dan berperikeadilan. 
Penjajah tidak menghargai kemanusiaan bangsa terjajah dan ketidakadilan akan terjadi. Pernyataan itu diungkapkan oleh E.F.E. Douwes Dekker dalam Kolonialisme Menguasai. la menyebutkan bahwa penjajahan akan mengabdi kepada keserakahan dan untuk memenuhi keserakahannya digunakanlah cara yang paling mudah. dan murah, yaitu rakyat yang terjajah harus dibiarkan lemah, baik lahir, maupun batin. Penjajahan sebuah negara terhadap negara lain di dunia ini, pada hakikatnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia. 
Rakyat benar-benar menderita akibat penjajahan. Penderitaan terjadi dalam berbagai bidang antara lain politik, hukum, ekonomi sosial budaya, pendidikan, dan fisik. Secara politik dan hukum, rakyat tidak memiliki kekuasaan apa-apa, bahkan para raja di Indonesi. yang berkuasa pada masa lalu pun berhasil dikuasai dan diadu domba oleh penjajah. Kamu tentu masih ingat dengan politik devide et impera yang diberlakukan oleh penjajah Belanda untuk mengadu domba antara satu kekuasaan dan kekuasaan lain, serta mengambil keuntungan dari perseteruan tersebut. 
Secara ekonomi, rakyat semakin miskin dan sulit hidup karena. uang dan hasil bumi Indonesia sebagian besar dibelanjakan dan digunakan untuk kepentingan penjajah. Secara sosial budaya, rakyat sebagai penduduk pribumi menjadi penduduk nomor dua yang harus tunduk dan mengalah kepada penjajah. Pada saat itu, tidak semua penduduk Indonesia memperoleh pendidikan yang memadai. Hanya anak-anak dari golongan bangsawan atau pejabat pernerintah. yang memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan. Hak untuk mendapatkan pendidikan agar lebih pandai sangat terbatas, akibatnya. banyak penduduk Indonesia yang bodoh dan terbelakang. 
Secara fisik, rakyat sangat tersiksa dengan diberlakukannya berbagai aturan kerja paksa yang hanya menguntungkan pihak. penjajah. Misalnya, rodi pada saat penjajahan Belanda dan romusa pada masa pendudukan Jepang. Kamu tentu sudah mengetahui bahwa negara kita sudah dijajah oleh beberapa negara asing, antara lain Belanda, Inggris, dan Jepang. Dari ketiga negara tersebut, Belanda adalah negara yang paling lama menjajah, yaitu mencapai 350 tahun. Namun, pada masa pendudukan Jepang-lah, Indonesia merasakan. penderitaan yang sangat berat. 
Penjajahan Belanda di Indonesia dimulai dengan didirikannya Vereenigde Oost Indische Compagnie (VOC) atau kongsi dagang Belanda di Indonesia pada 1602 di Batavia (Jakarta). Pada awal didirikannya, tujuan VOC bukanlah menjajah Indonesia, namun berusaha menguasai perdagangan di wilayah Indonesia. Keinginan untuk menguasai perdagangan merupakan tujuan dari politik imperialisme kuno. 
Pada perkembangannya, VOC yang memiliki hak istimewa dari pemerintah Belanda semakin memaksakan kehendaknya kepada perusahaan-perusahaan perdagangan lokal. Akibatnya, muncul perseteruan antara VOC dan pengusaha lokal. Selain itu, VOC berusaha menjalankan sistem monopoli dengan menguasai seluruh kegiatan perdagangan di Nusantara. VOC pun menggunakan kekuatan untuk mempertahankan monopoli perdagangannya. Praktik monopoli VOC dengan memaksakan kekuasaannya terhadap kerajaan-kerajaan di Nusantara mengakibatkan penderitaan bagi rakyat. VOC tidak segan melakukan kekerasan, peperangan, dan tindakan kejam untuk memaksakan kekuasaannya. Cara adu domba, tipu muslihat, campur tangan terhadap urusan internal kerajaan-kerajaan di Indonesia pun dijalankan. Oleh karena itu, dalam catatan sejarah Indonesia banyak kerajaan-kerajaan dan penguasa lokal di Indonesia berhasil dikuasai dan tunduk kepada kebijakan VOC. 
Meskipun demikian umur kejayaan VOC tidak lama. VOC harus dibubarkan pada 1799 akibat korupsi dan banyaknya biaya yang dikeluarkan untuk menumpas berbagai pemberontakan rakyat. Namun, bukan berarti penjajahan berhenti. 
Situasi politik dunia ternyata ikut mempengaruhi situasi politik di Indonesia. Kekalahan Belanda dari Prancis menyebabkan Indonesia jatuh ke tangan Prancis. Prancis mengangkat Herman Willem Daendels sebagai gubernur jenderal di Indonesia. Pada masa perintahannya, rakyat Indonesia terutama di Pulau Jawa harus .menderita karena pembangunan jalan raya yang kita kenal sekarang 
sebagai Jalur Pantai Utara yang menghubungkan Anyer-Panarukan. Zselain itu 
Daendels membebani rakyat yang sudah bekerja pada proyek tersebut dengan pajak yang cukup besar. Daendels juga membentuk pasukan militer, membangun benteng pertahanan, dan jaringan lain untuk mendukung militernya. 
Pada 1811, Inggris menyerbu Batavia dan berhasil menguasai Pulau Jawa dalam waktu singkat. Pemerintah Inggris mengangkat Letnan Jenderal Thomas Stamford Raffles untuk memerintah di wilayah Indonesia. Dalam memerintah, Raffles lebih liberal dibandingkan Daendels. Raffles berusaha menghapuskan sistem kerja paksa (rodi), perbudakan, dan menghapus segala bentuk pajak. 
Kekuasaan Inggris pun tidak bertahan lama dan Indonesia kembali dikuasai Belanda di bawah Gubernur jenderal Van den Bosch. Vanden Bosch memberlakukan sistem tanam paksa. (cultuur stelsel) dengan tujuan mengisi kekosongan kas negara akibat perlawanan rakyat di berbagai daerah. Berbagai perlawanan rakyat di berbagai daerah di Indonesia pun terus berlangsung, seperti perlawanan Pattimura, Pangeran Diponegoro, Pangeran Antasari, dan Teuku Umar. 
Pada perkembangannya, perlawanan terhadap penjajahan tidak hanya dilakukan dengan fisik, tetapi juga dengan nonfisik. Para pemuda. Indonesia yang berpikiran lebih modern pada abad ke-19 juga ikut melawan penjajahan, yaitu dengan perjuangan nonfisik. Mereka antara. lain: Soetomo, Tjipto Mangunkusumo, Ahmad Dahlan, Tjokroaminoto, dan Ki Hajar Dewantara. 
Perjuangan nonfisik mereka lebih dilandasi oleh nasionalisme atau cinta tanah air. Dengan terang-terangan beberapa di antara mereka menentang penjajahan dan penderitaan yang ditimbulkannya. 
Masa penjajahan Belanda berakhir ditandai dengan ditanda­tanganinya penyerahan tanpa syarat Belanda. kepada Jepang pada 8 Maret 1942. 
Pada masa pendudukan Jepang, rakyat Indonesia harus menjadi romusha (buruh kerja paksa) untuk membangun bangunan-bangunan vital milik Jepang. Mereka tidak mendapatkan upah atas pekerjaannya, meskipun mereka harus bekerja tanpa istirahat dan makan yang mencukupi. Selain itu, Jepang juga mewajibkan rakyat menyetorkan sebagian besar hasil panennya kepada pemerintah Jepang sehingga rakyat menderita. kelaparan. Bahkan pada masa itu, rakyat hanya makan ubi jalar, keladi, atau bekicot. Jepang juga menyita barang-­barang berharga atau kekayaan milik rakyat. Berbagai bangunan pemerintah juga dikuasai dan disita. Tidak hanya itu, anak-anak kecil di bawah umur juga sudah harus mengikuti latihan militer. 
Semua kebijakan yang diberlakukan oleh pemerintah pendudukan Jepang tidak lain untuk mendukung Perang Pasifik. Dalam perang tersebut, Jepang membutuhkan bukan hanya tenaga manusia, baik romusha atau tentara, melainkan juga sumber daya alam, seperti bahan tambang dan minyak. Semua hasil kekayaan alam Indonesia dikeruk untuk kepentingannya. melawan Sekutu tanpa memedulikan penderitaan rakyat Indonesia. 
Mengingat penderitaan dan pengalaman yang dialami oleh bangsa Indonesia dan pengalaman negara-negara lain di dunia yang pernah dijajah, bangsa. Indonesia berjuang untuk merdeka. Melalui tahapan perlawanan fisik pada masa penjajahan Belanda, kebangkitan nasional, Sumpah Pemuda, dan pendudukan pemerintahan Jepang, tercapailah puncak perjuangan bangsa Indonesia, yaitu Proklamasi Kemerdekaan, 17 Agustus 1945. 
3. Proklamasi Kemerdekaan Indonesia 
Pada 7 September 1944, pemerintah Jepang melalui Perdana Venteri Koiso Kuniaka mengambil kebijakan politik khusus untuk Indonesia yang pada intinya memberikan janji kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Janji tersebut disampaikan oleh pemerintah Jepang ketika kekuasaannya di Asia mulai terancam. Janji tersebut mulai direalisasikan dengan dibentuknya Dokuritzu Zyunbi Tyoosakai atau Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pengumuman pembentukan BPUPKI ini dilakukan oleh Jenderal Harada Kuma Kiachi pada 1 Maret 1945. 
Adapun tugas BPUPKI, yaitu mempelajari dan menyelidiki hal­-hal penting yang berhubungan dengan segi-segi politik, ekonomi, tata pemerintahan, dan lain-lainnya yang diperlukan dalam usaha pembentukan negara Indonesia merdeka. Pengumuman dan pengangkatan keanggotaan BPUPKI dilakukan oleh Letnan Jenderal Nagano Yoichiro pada tanggal 29 April 1945. Pada pengumuman tersebut yang diangkat sebagai ketua BPUPKI adalah Dr. Radjiman Wediodiningrat dan dibantu oleh dua orang ketua muda, yaitu R.P. Suroso dan seorang berkebangsaan Jepang yang bernama Ichibangase Yoshio. Bersama dengan itu, juga diangkat 60 orang sebagai anggota BPUPKI yang berasal dari berbagai komponen masyarakat. Pelantikan anggota BPUPKI dilaksanakan pada 28 Mei 1945. 
Untuk melaksanakan tugasnya, BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali. 
a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945) 
Hasil sidang I BPUPKI, yaitu lahirnya Pancasila yang diusulkan oleh Ir. Soekarno. 
b. Sidang (10 Juli-16 Juli 1945) 
Hasil sidang II BPUPKI, yaitu: 
1) dibentuknya Panitia Perancang Undang-Undang Dasar dengan ketuanya Ir. Soekarno; 
2) dibentuknya Panitia Pembela Tanah Air dengan ketuanya Abikusno T; dan 
3) dibentuknya Panitia Keuangan dan Perekonomian dengan ketuanya Drs. Mohammad Hatta. 
Dengan selesainya sidang tersebut, maka BPUPKI telah selesai menghasilkan rancangan dasar filsafat negara bagi negara Indonesia eka beserta Undang-Undang Dasarnya. 
Pada 6 Agustus 1945, bom atom pertama Amerika Serikat 
dijatuhkan di Hirosima dan keesokan harinya, pada 7 Agustus BPUPKI dibubarkan oleh pemerintah Jepang. Sebagai gantinya dibentuk Dokuritzu Zyunbi Inkai atau Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Tugas PPKI adalah mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan akan diserahkannya kekuasaan pemerintah dari Jepang kepada. bangsa. Indonesia. PPKI kelak bertugas menetapkan Undang-Undang Dasar Negara. Indonesia. 
Bom kedua dijatuhkan di Kota Nagasaki pada. 9 Agustus 1945. Keadaan ini melumpuhkan pemerintahan Jepang. Akhirnya, Jepang menyerah tanpa syarat pada 15 Agustus 1945. Berita kekalahan Jepang didengar oleh pemuda Indonesia yang mendesak segera diproklamasikannya kemerdekaan Indonesia. 
Pada 16 Agustus 1945, In Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta tidak dapat ditemukan di Jakarta. Mereka dibawa oleh para pemuda ke garnisun Peta di Rengasdengklok. Para pemuda mendesak agar segera. dilaksanakannya Proklamasi dan disusunnya. teks Proklamasi. Akhirnya, teks Proklamasi disusun di rumah Laksamana Maeda dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta. 
Pada keesokan harinya, 17 Agustus 1945 pukul 10.00 WIB, di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, In Soekarno membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pernyataan proklamasi tersebut telah menunjukkan lahirnya Indonesia sebagai negara merdeka yang bebas dari penjajahan. 
Kalimat di atas dengan jelas menyatakan bahwa bangsa. Indonesia telah merdeka dan berdiri sendiri. Proklamasi kemerdekaan menunjukkan bahwa. Indonesia telah bebas dari penjajahan dan berhak menentukan nasib bangsanya. Proklamasi kemerdekaan telah menempatkan Indonesia sejajar dengan bangsa-bangsa lain di dunia yang sudah merdeka. Selain itu, kemerdekaan Indonesia juga dapat mendorong bangsa-bangsa yang masih terjajah untuk menyatakan kemerdekaannya. 
Adapun makna Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, yaitu sebagai berikut. 
a. Sebagai jembatan emas menuju Indonesia yang lebih baik. Kemerdekaan telah memberikan jalan untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sebuah negara yang dijajah, tentu tidak dapat mewujudkan kesejahteraan bagi rakyatnya. Sebaliknya, justru membuat rakyat menderita. Lepasnya Indonesia dari hukum kolonial dan kebijakan politik Jepang. Berakhirnya penjajahan berarti berakhir pula masa berlaku hukum penjajah. Semua peraturan penjajah tidak berlaku dan diganti dengan hukum nasional. Dengan demikian, Proklamasi Kemerdekaan RI dapat disebut sebagai sumber tertib hukum pertama di Indonesia
Pengakuan tanggal kemerdekaan Indonesia oleh Belanda adalah peristiwa di mana Belanda akhirnya mengakui bahwa kemerdekaan Indonesia adalah tanggal 17 Agustus 1945 sesuai dengan proklamasi kemerdekaan Indonesia, bukan tanggal 27 Desember 1949 saat soevereiniteitsoverdracht (penyerahan kedaulatan) ditandatangani di Istana Dam, Amsterdam. Pengakuan ini baru dilakukan pada 16 Agustus 2005, sehari sebelum peringatan 60 tahun proklamasi kemerdekaan Indonesia, oleh Menlu Belanda Bernard Rudolf Bot dalam pidato resminya di Gedung Deplu. Pada kesempatan itu, Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menlu Hassan Wirajuda. Keesokan harinya, Bot juga menghadiri Upacara Kenegaraan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-60 Kemerdekaan RI di Istana Negara, Jakarta. Langkah Bot ini mendobrak tabu dan merupakan yang pertama kali dalam sejarah.

Pada 4 September 2008, juga untuk pertama kalinya dalam sejarah, seorang Perdana Menteri Belanda, Jan Peter Balkenende, menghadiri Peringatan HUT Kemerdekaan RI. Balkenende menghadiri resepsi diplomatik HUT Kemerdekaan RI ke-63 yang digelar oleh KBRI Belanda di Wisma Duta, Den Haag. Kehadirannya didampingi oleh para menteri utama Kabinet Balkenende IV, antara lain Menteri Luar Negeri Maxime Jacques Marcel Verhagen, Menteri Hukum Ernst Hirsch Ballin, Menteri Pertahanan Eimert van Middelkoop, dan para pejabat tinggi kementerian luar negeri, parlemen, serta para mantan Duta Besar Belanda untuk Indonesia.

Hakikat Kemerdekaan
Sekadar memberi makna seperti apakah kemerdekaan itu? Tentu masing-masing kita bisa saja mengungkapkannya sesuai dengan apa yang kita pahami dan kita rasakan sendiri. Bisa jadi merdeka itu ada yang mengartikan seperti yang dirasakan anak-anak kecil di kampung yang mengibar-ngibarkan bendera kasana-kemari menyambut peringatan hari 17 Agustus-an.
Bisa juga (mungkin) seperti (maaf) abang becak yang tertidur pulas di becaknya menunggu penumpang, atau seperti seorang ilmuwan yang bebas berekpresi dan bereksperimen, atau bebas seperti seniman berkreasi dengan improvisasinya, atau seperti sang pujangga yang menyanjung dan berfantasi dengan puisi-puisi rindu cintanya kepada kekasih pujaan hati.
Bahkan jangan-jangan ada pula yang mengartikan merdeka itu seperti pemimpin yang bebas menikmati “kekuasaannya”, dan pastinya masih banyak lagi makna yang lain, pun pembaca boleh saja memberi tafsir tersendiri tentang apa itu kemerdekaan.
Dalam memberi makna hakikat kemerdekaan, ada sepenggal bait syair dari penyair Arab Yazid bin Mufrigh al-Hamiry, yang dalam hal ini relatif bersesuaian untuk menjadi dasar makna apa itu merdeka. Pada salah satu baitnya beliau mengatakan: al-hurru takfihil isyaroh wal ‘abdu yuqro’u bil ‘asho, yang artinya kurang lebih sebagaimana yang tersirat pada awal tulisan ini.
Lewat petikan syair ini sang penyair menerangkan tentang perbedaan yang hakiki antara orang yang merdeka dan orang yang belum merdeka; masih menjadi budak (hamba sahaya), yang kehidupannya masih dikuasai serta terjajah oleh pihak lain. Digambarkan sebagai akibat fatal dari keadaan raganya yang tidak merdeka ini, seorang budak secara kejiwaan dan wawasan berpikirnyapun turut serta terbelenggu, kerdil, dan tidak berkembang.
Cerita tentang keberadaan budak (manusia yang tidak merdeka), pada zaman dimana masih berlangsungnya praktik perbudakan, eksistensi mereka (para budak) sama saja seperti halnya benda yang bisa dimiliki, dimanfaatkan, dirusak, disakiti, bahkan merekapun bisa dijual-belikan oleh sang empunya kalau mau.
Jiwa raga mereka sangat terkekang dan tidak memiliki kebebasan, selalu dalam ketakutan. Akibat yang terjadi adalah, seorang budak tidak akan melakukan sesuatu kecuali atas kehendak tuannya. Keadaan ini berbanding terbalik, dan sangat berbeda dengan orang yang merdeka; bebas tidak dikendalikan oleh siapapun, mau berbuat apa saja tidak takut, karena jiwa raganya hanya dia sendiri yang memilikinya.
Konon dulu kehidupan seorang budak sangat tergantung sekali dengan majikannya, sehari-hari hanya menunggu perintah yang harus dikerjakannya. Si budak tidak akan berani berbuat ini dan itu kecuali apabila tuannya yang memerintahkan. Karena dia tahu kalau melakukan sesuatu tanpa disetujui tuannya, pasti akan dimarahi dan akibatnya akan disakiti atau disiksa, (Ingatkah kita akan kisah Bilal bin Rabah budak kepada Umayyah bin Khalaf yang mengalami siksaan berat karena melakukan hal yang tidak dikehendaki majikannya?).
Akibat dari keadaan yang terakumulasi sekian lama, kondisi psikologis seorang budak akan selalu terkekang baik jiwa maupun raganya, lahir serta bathinnya, bahkan mindset pikirannya juga ikut beku tidak terbiasa merespon dan mengambil prakarsa untuk bertindak. Sebagai contoh seandainya dihadapan dia ada sesuatu yang bisa mencelakakan orang, dia tidak akan menyingkirkannya karena takut perbuatannya itu dipandang salah majikannya, bahkan bila ada isyarat untuk menyingkirkannya, dia juga tidak melakukannya karena fikirannya tidak terbiasa digunakan untuk mengerti akan isyarat atau tanda. Dia baru akan melakukan jika disuruh (dipukul) untuk melakukan oleh majikannya.
Iktibar dari cerita di atas adalah setiap manusia memiliki hak kemerdekaan dalam hidupnya, keadaan yang mengekang dan menjajah kita, bisa saja menyebabkan jiwa dan raga bahkan wawasan berfikir kita tidak berkembang dan takut untuk berbuat dan mengambil risiko.
Tetapi memiliki jiwa yang merdeka lebih penting dan menjadi keutamaan bagi setiap orang untuk memilikinya, setelah itu tentu raga kita juga harus merdeka.
Dalam hal ini pepatah Arab juga mengingatkan kepada kita tentang pentingnya jiwa kita yang merdeka, karena dengannyalah kejatidirian manusia mewujud dan dihargai: Aqbil ’alan nafsi wastakmil fadhailaha, Fa-anta bin nafsi la biljismi insanu. Artinya kurang lebih sebagai berikut: Berikanlah perhatian pada jiwa, dan sempurnakan keutamaannya, sebab dengan jiwa itulah kamu disebut manusia bukan dengan badanmu.
Di alam kemerdekaan ini masih banyak kita jumpai, sebagian dari saudara-saudara kita yang ternyata masih belum “merdeka” jiwanya, boleh jadi raga dan lahir mereka merdeka tapi wawasan dan mindset berfikir mereka masih terkungkung seperti budak, buktinya untuk menjalankan hal-hal yang baik, benar, dan bermanfaat saja masih harus disuruh-suruh, iingatkan, dibuatkan peraturannya, ditunjukkan contohnya, bahkan harus ditegur dulu, diperingatkan dulu, dan dihukum dulu baru mau melakukannya.
Dari sini bisa dipahami kalau pahlawan kemerdekaan kita sejak zaman penjajahan Belanda mengutamakan dan mendahulukan kondisi kemerdekaan jiwa dibanding lainnya, seperti tertuang dalam lagu kemerdekaan Indonesia Raya: “Bangunlah jiwanya, Bangunlah badannya untuk Indonesia Raya”.

  1. Kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab dimaksudkan untuk menempatkan tanggung jawab sosial kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok.

Oleh karena itu, ada beberapa asas yang harus ditaati dalam kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum (Pasal 3 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
  1. asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, 
  2. asas musyawarah dan mufakat, 
  3. asas kepastian hukum dan keadilan, 
  4. asas proporsionalitas, dan 
  5. asas manfaat.
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 6 UU No. 9 Tahun 1998) terdiri atas:
  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain, 
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, 
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku, 
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, dan 
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Pada sisi lain aparatur pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung ja-wab dalam melaksanakan kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di muka umum (Pasal 7 UU No. 9 Tahun 1998), yaitu:
  1. melindungi hak asasi manusia, 
  2. menghargai asas legalitas, 
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah, dan 
  4. menyelenggarakan pengamanan.
Sedang masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai (Pasal 8 UU No. 9 Tahun 1998). Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan unjuk rasa atau demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Unjuk rasa atau demonstrasi sebagai salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum.
Negeri ini didirikan dari genangan darah pejuang, linangan air mata janda pejuang, dan jutaan nyawa rakyat yang gugur dalam medan perang merebut kemerdekaan.
Pengertian kemerdekaan secara harfiah adalah kebebasan, sedangkan peringatan hari kemerdekaan suatu negara diartikan sebagai peringatan hari dimana suatu negeri bebas dari segala bentuk penjajahan bangsa asing.
Bebas membangun negerinya tanpa campur tangan dari bangsa lain.

apakah kita sudah benar- benar merasakan kemerdekaan itu?
Tentu saja jawabannya akan berbeda.
Karena tergantung definisi kemerdekaan yang kita ambil.
Bagi intan sendiri kita sudah merasakan kemerdekaan itu.
Karena paling tidak kita tidak perlu lagi mengangkat senjata untuk berperang melawan penjajah.

Jika di kaji berdasarkan arti kemerdekaan sesungguhnya, intan rasa juga belum.
Kerana kemerdekaan yang sesungguhnya untuk menyejahterakan dan memakmurkan.
Mengingat negeri ini memiliki sumber daya alam yang melimpah.

Tapi segala kelimpahan dan kekayaan sumber daya alam tersebut tak dapat dinikmati bahkan menjadi “kutukan” yang membuat rakyat bagai ayam yang mati menggelapar di lumbung padi..
Kemerdekaan tak dapat di nikmat oleh rakyatnya.
Coba kita tegok, masih banyak anak" yang tak dapat menikmati bangku sekolah kerana mahalnya biaya pendidikan.
Negara yang subur makmur katanya,tapi rakyatnya tetap tidur menggelandang di trotoar jalan atau di kolong jembatan, menempati gubuk-gubuk reyot di sepanjang bantaran kali kumuh, hidup darurat di sepanjang rel kereta api.
Terus buat apa negeri dengan tanah yang subur, jika masih kita dapati rakyat di pedesaan makan nasi aking dan bergizi buruk?

Pengertian kemerdekaan adalah kebebasan,Yaa kebebasan bagi para pejabat untuk berlomba lomba mengeruk kekayaan (KORUPSI).
Kemerdekaan hanya bisa di nikmati kalangan atas.
Lihatlah para pejabat negara,kebanyakan anggota parlemen dan aparat penegak hukum saat ini tak memiliki standar moral pengabdian yang memadai,nasib rakyat seperti digantung, tanpa kepastian masa depan.

Sungguh sangat memprihatinkan,kemerdekaan yg di bayar darah para pahlawan kini di jadikan ajang perebutan lahan untuk korupsi.
Pejabat negaranya asyik memperkaya diri sendiri,
Sementara ribuan tkw/tki terpaksa harus hengkang keluar negeri kerana rendah pendidikan yang akhirnya mati ngenes dan tragis di luar negeri.
Mereka terpaksa bekerja sebagai kuli kasar atau menjadi babu.
Dan harus nrimo diperlakukan layaknya budak teraniaya
Apa yang di maksud kemerdekaan?

Kemerdekaan adalah kebebasan.
Kemerdekaan dapat diartikan dalam ke pahaman makna yang lebih luas lagi tergantung dari masing-masing individu / bangsa itu sendiri dalam penempatan tempat / waktu pada keadaan tertentu..

Ada beberapa hal mengenai arti dan makna dari kemerdekaan :

1. Kemerdekaan wilayah negara. (Bebas dari kolonial)
Secara umum kemerdekaan ini di artikan kemerdekaan suatu bangsa dalam bentuk terbebas dari penindasan secara militer dan penguasaan pemerintahan bangsa lain.
2. Kemerdekaan secara ekonomi (Bebas dari kaum imperialis)
Kebebasan dalam penentuan kebijakan ekonomi yang mengutamakan kepentingan bangsa dalam mengelolah dan menjual hasil bumi untuk kesejateraan rakyatnya sendiri.
3. Kebebasan individu / per-orangan.
Kebebasan individu tidak bisa lepas dari nilai-nilai dasar peraturan yang ada dalam ketentuan hak asasi manusia.

Apa sudah merdeka?

Ya sudah merdeka dalam bentuk penjajahan kolonial bangsa lain dan kebebasan individu, tetapi tidak secara ekonomi (imperialis)

Kapan kita merdeka?

Kita (bangsa Indonesia) merdeka sejak dari hari Jumat 17 Agustus 1945
"BEBAS MENENTUKAN NASIB KITA SENDIRI, DENGAN CARA KITA SENDIRI, MEMILIKI HARGA DIRI DAN JATI DIRI SEBAGAI BANGSA YANG BEBAS MENENTUKAN SIKAPNYA"

dan yang saat ini terjadi adalah kita hanya merdeka dari pistol jepang dan Belanda. gas natuna , busang, freeport, indosat,kekayaan laut kita telah diberikan begitu saja kepada mereka dan kita hanya menikmati sedikit saja dari itu semua padahal semua itu milik kita

gue gak ngerti beda jaman VOC sama jaman sekarang. dulu kita hanya boleh jual hasil bumi sama VOC dengan harga yang mereka tentukan sendiri. sekarang memang kita bisa milih bisa jual sama siapapun tapi tetap aja kita tidak berdaya dengan kekuatan asing. setau gue yang namanya jualan cari untung bukan cari laku apalagi sampai rugi 25 tahun.

dan celakanya KOMPENI jaman sekarang lebih kejam daripada jaman sipitung dari Betawi. maka sia-sialah Perjuangan para pahlawan yang harus mati ditiang gantungan, timah panas, pancung, disiksa, diperkosa, dikhianati rekan perjuangan, tenggelam dilautan bahkan dibuang didaerah yang sangat jauh.

sobat renungkanlah perjuangan mereka untuk kehidupan kita saat ini yang lebih baik.
Kemerdekaan Diri Sendiri
Menurut ajaran Islam yang saya pahami dan yakini, manusia sebagai makhluk ciptaan Allah SWT memunyai fitrah (titik asal, kesucian, bakat, pembawaan, KBBI) yang positif. Kita juga dibekali akal, perasaan, dan keinginan. Akal, perasaan, dan keinginan kitalah yang menjadi faktor-faktor yang akan tetap memositifkan atau menegatifkan diri kita, di samping beberapa faktor lain seperti: pendidikan, situasi dan kondisi keluarga, lingkungan tempat kita bersosialisasi. Keinginan yang ada dalam diri kita disebut juga nafsu (keinginan, kecenderungan hati yang kuat, KBBI), baik lahiriah maupun batiniah. Memunyai nafsu untuk memperoleh kehidupan lahiriah dan batiniah yang cukup merupakan hal yang wajar bagi kita. Tetapi nafsu untuk memperoleh lebih banyak dan lebih banyak lagi dari yang telah kita peroleh dan miliki, nafsu yang tidak pernah cukup, merupakan hal yang tidak wajar. Pada saat itu yang ada dalam diri kita bukan lagi nafsu, tetapi hawa nafsu (desakan hati atau keinginan yang keras untuk menurutkan hati, melepaskan marah, dsb , KBBI). Hawa nafsu untuk mendapatkan lebih banyak dan lebih banyak lagi dari yang telah kita peroleh akan terus membelenggu kita selama kita tidak berusaha untuk bebas darinya. Selama itu pula kita tidak akan pernah meraih kemerdekaan diri. Hal lain yang saya pahami dan yakini adalah, jalan hidup kita di dunia ini bergantung kepada kehendak Allah. Tetapi kehendak Allah juga bisa berubah setiap saat bergantung usaha kita dalam melaksanakan perintah-Nya, mengenal dan mendekati-Nya serta mencari ridla-Nya.Kita bisa melaksanakan perintahnya, karena kita sudah terbiasa sejak kecil dengan semua itu. Tetapi untuk mengenal dan mendekati Allah kita perlu penjelasan lain. Apalagi kita tahu bahwa kita tidak akan pernah bisa mengenal Allah, sebelum kita bisa mengenali diri kita sendiri. Dalam usaha mengenali diri sendiri, karena keterbatasan referensi, kita kembali kepada cara mengenali diri yang pernah saya ketahui. Dilihat dari teorinya, mengenali diri dengan cara mendata diri, mengupayakan umpan balik, mendapat korfirmasi, dan menerima kenyataan, tidaklah berat, tidak sulit.Tetapi jika kita praktikkan, ternyata berat dan sulit sekali!Karena ada tuntutan untuk membuka dan mengungkapkan diri secara jujur! Mampukah kita mendata secara jujur sifat/hal positif dan negatif yang ada dalam diri kita? Mampukah kita mengupayakan dan menerima umpan balik dari pihak lain, sekalipun ia adalah orang kita cintai? Mampukah kita menerima kenyataan dengan berlapang dada, bahwa diri kita tidak seperti yang kita bayangkan/rasakan? Dengan menganalogikan jargon “Kita bisa kalau kita mau”, seharusnya kita mampu/bisa melaksanakan itu semua kalau kita mau melakukannya, bukan? Semuanya bergantung pada diri kita sendiri.
Bukan hal yang mudah bagi kita untuk mendata satu-persatu secara jujur, hal-hal positif dan negatif yang kita miliki. Sebagai contoh, kita merasa diri kita hemat, lalu kita letakkan kata ‘hemat’ dalam kolom sifat positif. Tetapi pada sisi lain, kita juga merasa bahwa walaupun koleksi pakaian, tas, sepatu dan perhiasan kita sudah cukup, kita masih suka menambah koleksi barang-barang tersebut karena ingin disebut orang yang mengikuti mode. Kita jadi konsumtif. Kalau mau jujur, kita harus menghapus kata ‘hemat’ dalam kolom sifat positif dan memasukkan kata ‘boros’ dalam kolom sifat negatif. Perlu perjuangan batin yang berat untuk melakukannya. Pada tahap berikutnya, kita harus mengupayakan umpan balik dari orang lain. Pada tahap ini kita juga terbentur pada perasaan kita yang tidak ingin dan tidak suka dinilai oleh orang lain serta tidak percaya pada penilaiannya, walaupun dia adalah orang yang kita cintai dan tahu persis bagaimana kehidupan kita. Sekali lagi kita perlu perjuangan berat untuk melaluinya. Apalagi setelah itu kita harus mau menerima kenyataan bahwa sedikit banyak akan terdapat perbedaan antara apa yang kita rasakan dan dia rasakan. Lagi-lagi, dengan perjuangan batin yang berat, kita lalui tahap tersebut. Dalam usaha kita untuk mengenali diri, kita lalui setiap tahap dengan perjuangan batin yang berat. Perjuangan batin untuk melawan ketidakinginan atau ketidaksediaan kita untuk membuka diri, menyatakan apa adanya diri kita secara jujur dan menerima dengan ikhlas penilaian orang lain tentang kita. Perjuangan untuk melawan hawa nafsu kita, perjuangan untuk membebaskan diri dari belenggu hawa nafsu. Perjuangan untuk meraih kemerdekaan diri! Tetapi ketika kita berhasil mengalahkan hawa nafsu kita, kita merasakan kebahagiaan dan kenikmatan yang tiada tara, yang tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata. Kebahagiaan karena keberhasilan kita dalam melepaskan belenggu hawa nafsu, kebahagiaan karena berhasil meraih kemerdekaan diri dari penjajahan hawa nafsu, kemerdekaan diri yang sejati! Dari uraian tersebut, akhirnya saya mendapatkan makna yang lebih baik tentang kemerdekaan. Kemerdekaan diri saya tidak lagi sekadar bebas dari belenggu penjajahan pihak lain, tetapi bebas dari belenggu penjajahan pihak lain yang ada dalam diri saya yaitu hawa nafsu dalam diri saya sendiri. Saya harus mempertahankan kemerdekaan diri saya ini seumur hidup, karena saya tahu akan ada penjajahan hawa nafsu yang lain dalam diri saya.
Tulisan ini merupakan bentuk kemerdekaan diri saya dalam arti lain, seperti yang sering kita dengar, kemerdekaan untuk menyatakan pikiran dan pendapat. Seperti teks dalam iklan di media massa, selanjutnya…… terserah Anda! Atau seperti, yang pernah saya dengar dalam salah satu ceramah Bapak Jalaluddin Rakhmat, kata penyair eksistensialis Perancis Charles Baudelaire: A votre chose, a votre guise, terserah pilihan Anda! Andapun memiliki kemerdekaan sendiri, bukan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mengenal dekat teman saya

ZAMAN ROMAWI KUNO

mengenal dekat teman saya capter 3