ZAMAN ROMAWI KUNO
Nama : Sherly Kurnia Dwi astuti / S H E R L Y
NPM : B1A014013
Mata
kuliah : Ilmu Negara
Dosen
: Dr.Ardilafiza,S.H, M.Hum.
Tugas
: resume zaman Romawi Kuno
UNIVERSITAS BENGKULU / F.HUKUM 2014
Zaman
Romawi kuno
Berbeda dengan zaman Yunani kuno, pada zaman Romawi ini,
ilmu pengetahuan (terutama ilmu kenegaraan)
tidak dapat berkembang dengan baik. Walaupun demikian kita tidak boleh
meremehkan jasa-jasa dari zaman Romawi Kuno, karena walaupun sistem
ketatanegaraannya tidak di tuangkan dalam suatu pemikiran, tetapi di tanamkan
dalam praktek ketatanegaraannya, yang dapat mempengaruhi sitem ketatanegaraan
seluruh dunia.
Meskipun bangsa Romawi dalam beberapa hal hanya mewarisi
dan kebudayaan dan peradaban bangsa Yunani, karena Yunani di taklukkan oleh
Romawi pada tahun 146 sM, tetapi sangat berbeda keadaannya antara kedua negara
tersebut.
Pada
zaman Romawi ini pengetahuan tidak dapat berkembang pesat, karena bangsa Romawi
lebih menitikberatkan soal-soal praktis daripada berpikir secara teoretis.
Sedangkan bangsa Yunani suka berpikir tentang negara dan hukum, sehingga banyak
menghasilkan ahli-ahli filsafat. Dengan demikian maka kensepsi-konsepsi tentang
negara dan hukum bangsa Romawi hanya dapat dilihat dalam praktek-praktek
ketatanegaraannya saja. Sedangkan dalam konsepsi kenegaraan bangsa Yunani
banyak dibutuhkan.
Semula
kerajaan Romawi dalam keadaan kacau, terpecah belah setelah mengalami
peperangan maka keadaan Romawi mengalami perubahan. Perubahan yang penting
yaitu negara yang bersifat polis (negara kota) atau city state, menjadi
imperium (kerajaan dunia) Romawi, yang dapat mempersatukan seluruh daerah
peradabandalam satu kerajaan. Sedangkan pada zaman Yunani kuno, negara dimulai
dengan kesatuan nasional yang kompak, tetapi kemudian jatuh karena terpecah
belah yang tidak dapat dikuasai lagi untuk dipersatukan kembali.
Bentuk
pemerintahan yang pertama kali di Romawi adalah Monarki, yang meliputi berbagai
suku bangsa. Pemerintahan monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan
yang anggota-anggotanya terdiri kaum ningrat (kaum patricia)
Dalam
pemerintahan tersebut pernah terjadi pertentangan antara kaum Patricia dengan
kaum P’lebeia (kaum gembel rakyat jelata) yang kemudian diselesaikan dengan
sebuah undang-undang yang di namakan “Undang-undang 12 meja”.
Kemudian
pemeritahannya dipegang oleh dua orang utusan yang bersama-sama duduk dengan
pemerintah menjalankan pemerintah dan undang-undang. Jadi,Rromawi telah mengalami
perubahan dari Monarki ke Demokrasi.
Perkembangan
Romawi sampai kepuncaknya yaitu suatu imperium (kerajaan dunia) yang dalam
melaksanakan pemerintahannya banyak mempergunakan ajaran kaun stoa yang
diciptakan oleh Zeno, sebagai dasar dari pada sistem ketatanegaraannya. Dan
sesungguhnya bahwa ajaran dari kaum stoa ini memungkin kan romawi dapat menjadi
suatu kerajaan dunia. Karena ajaran kaum stoa tadi bersifat universalisme, yang
tidak terbatas pada city state saja seperti bangsa yunani, tetapi universalisme
dari kaum stoa tadi meliputi seluruh dunia dan bersifat kejiwaan, sedangkan
universalisme dari bangsa romawi meskipun juga meliputi seluruh dunia tetapi
bersifat politis, politik ketatatnegaraan.
Pada
zaman Romawi kuno orang atau warga negara itu dipisahkan dari negara yang
keadaannya masing-masing diatur oleh hukum yang berlainan. Hubungan antara
warga negara yang satu dengan yang lainnya diatur oleh hukum privaat (perdata),
sehingga mereka merasa adanya kepastian hukum, karena persengketaan anatara
mereka akan diadili berdasarkan imbangan yang obyektif. Sedangkan
hubungan-hubungan yang menyangkut negara diatur oleh hukum publik. Selain itu
juga bangsa romawi juga telah melahirkan cara berpikir yang bersifat yuridis
murni dan praktis. Hukum dengan kesusilaan dipisahkan benar-benar, juga antara
negara dengan masyarakat. Negara dipandang sebagai bentuk pengertian yang
abstrak, yang dapat dibedakan dengan masyarakat.
Para sarjana zaman
romawi kuno yang cukup berpengaruh adalah :
A. Polybius (204-122sM)
Dia
adalah ahli sejarah yang mencoba menulis tentang negara dan pengaruh berpikir
sejarah terlihat dari teorinya yang terkenal dengan perubahan bentuk negara.
Yang kemudian terkenal dengan nama cyclus theori.
Mengenai
negara, sebenarnya polybius melanjutkan ajaran Aristoteles (8840822sM), yang
dinyatakan bahwa proses perkembangan pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk
negara secara psikologis sangay bertalian dengan sifat-sifat manusia jadi tiada
bentuk negara yang abadi, karena sudah terkandung benih-benih pengerusakan
seperti pemberontakan , revolusi dan sebagainya.
Benih-benih ini
disebabkan karena sifat-sifat dan manusia itu:
1. Keinginan
akan persamaan yaitu terdapat hasrat persamaan terhadap mereka yang merasa
dirinya sama dengan orang-orang yang lebih beruntung atau lebih kaya dari pada
mereka.
2. Keinginan
akan perbedaan yaitu terdapatnya hasrat perbedaan terhadap mereka yang meras
dirinya berbeda dengan orang lain atau dirnya itu lebih tinggi dari pada yang
lainnya.
Kemudaian
teori proses perkembangan pertumbuhan dalam kemerosotan atas betuk-bentuk
negara itu dengan memperhatikana faktor-faktor psikologis tersebut, dan dinamakan
“teori perjalanan cyklis” (cyclusch verlop), yaitu teori perjalanan perputaran
sebagai suatu lingkaran yang tertutup.
Menurut
polybius, bahwa bentuk negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya merupakan
akibat dari bentuk negara yang lain, yang telah langsung mendahuluinya. Dan
bentuk negara yang terakhir itu tadi kemudian akan merupakan sebab dan bentuk
negara yang berikutnya, demikian seterusnya, sehingga nanti bentuk negara itu
dapat terulang kembali. Dengan demikian, diantara berbagai bentuk negara itu
terdapat hubungan sebab akibat dan merupakan suatu lingkaran, suatu cyclus
karena itu teorinya dinamakan cyclus theori.
Bentuk
negara yang tertua adalah Monarki, pemerintahan diajalankan oleh seorang
pemimpin negara yang berkuasa dan berbakat serta mempunyai sifat yang lebih
unggul daripada warga negara yang lainnya, sehingga merupakan “Primus inter
pares” ( yang pertama diantara yang sama). Penguasa yaitu raja semula
melaksanakan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
Akan
tetapi lama kelamaan , para penggantinya dan raja itu bertindak menyeleweng,
tiak lagi menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan umum, melainkan hanya
untuk kepentingan sendiri saja, dan bertindak sewenang-wenang. Ini menyebabkan
bentuk negara itu berubah dari Monarki menjadi Tirani.
Karena
bentuk negara tirany ini bersifat sewenang-wenang, timbullah pemberontakan dari
warganya karena tidak tahan akan penindasan. Kemenangan dari warganya itu, maka
para warganya memilih beberapa orang yang mempunyai sifat baik untuk memegang
tampuk pemerintahan, maka timbullah bentuk negara Aristokrasi.
Pemerintahan
Aristokrasi ini mula-mula baik, tetapi lama-kelamaan mungkin juga keturunan
mereka yang kemudian memegang pemerintahan itu, tidak lagi melaksanakan
kepentingan imum dan bertindak mani hakim sendiri, tetapi lebih banyak
memperhatikan kepentingan mereka sendiri. Hal demikian megakibatkan
terbentuknya bentuk negara baru yaitu Oligarki.
Karena
dalam bentuk negara oligarki tidak dapat keadilan, kemudian rakyat mengadakan
pemberontakan mengambil alih kekuasaan negara. Dalam perjuangan dan tujuannya
untuk kepentingan rakyat banyak, maka timbulah perubahan dari Oligarki menjadi Demokrasi.
Semula
pemerintahan demokrasi yang dilaksanakan oleh rakyat sangat baik, karena selalu
memperhatikan kepentingan umum, dan sangat menghargai persamaan hak dan
kebebasan. Tetapi semakin lama, kebebasan itu tidak di hargai lagi, malahan
mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan yang telah
ada.Akibatnya lalu timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi merajalela diman-mana,
sehingga peraturan hukum yang ada tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi,
mereka bebas berbuat sesuka hati, masing-masing orang ingin mengatur
pemerintah, maka terjadilah perubahan bentuk negara dari demokrasi menjadi Okhlokrasi.
Dari
keadaan yang serba kacau itu, timbullah keinginan rakyat untuk memperbaiki
nasibnya. Bersamaan dengan keadaan ini, muculah seseorang yang kuat dan berani
yang dengan jalan kekerasan akhirnya dapat memegang kekuasaan. Maka kekuasaan
beralih ketangan seseorang tunggal lagi, dan menjalankan pemerintahan untuk
kepentingan umum. Maka timbullah kembali bentuk negara Monarki .
B.
Cicero
Cicero adalah seorang ahli pikir
terbesar tentang negara dan hukum dari bangsa romawi. Ia hidup pada tahun
106-43sM. Bukunya yang terkenal adalah De Republica (=tentang negara), dan De
Legibus (=tentang hukum/undang-undang). Pendapatnya banyak meniru ajaran PLATO dan
ajaran kaum STOA. Negara menurut Cicero adanya itu merupakan suatu keharusan,
dan yang harus didasarkan atas ratio manusia. Ratio yaitu yang didasarkan atau
menurut hukum alam kodrat. Sedangkan menurut cicero hukum adalah satu-satunya
ikatan dalam negara. Sedangkan keadilan itu hanya dapat dicari melulu untuk
keperluan keadilan itu sendiri tanpa di campuri tangan.
C.
Saneca
Saneca pernah menjadi guru kaisar
Nero, ia meninggal 65 tahun sesudah masehi. Pada waktu hidupnya romawi telah
mengalami kebobrokan. Kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan
balatentanranya, raja yang memegang pemerintah telah rusak akhlaknya. Sedangkan
orang hanya mempunyai kemungkinan menarik diri kealam kebatinannya sendiri.
Orang-orang mulai menjauhkan diri dari urusan dari kenegaraan dan mendalami
kebatinan.
Komentar
Posting Komentar