ZAMAN ROMAWI KUNO



Nama              : Sherly Kurnia Dwi astuti  / S H E R L Y
NPM               : B1A014013
Mata kuliah   : Ilmu Negara
Dosen              : Dr.Ardilafiza,S.H, M.Hum.
Tugas              : resume zaman Romawi Kuno
UNIVERSITAS BENGKULU / F.HUKUM 2014

Zaman Romawi kuno
            Berbeda dengan zaman Yunani kuno, pada zaman Romawi ini, ilmu pengetahuan (terutama ilmu kenegaraan)  tidak dapat berkembang dengan baik. Walaupun demikian kita tidak boleh meremehkan jasa-jasa dari zaman Romawi Kuno, karena walaupun sistem ketatanegaraannya tidak di tuangkan dalam suatu pemikiran, tetapi di tanamkan dalam praktek ketatanegaraannya, yang dapat mempengaruhi sitem ketatanegaraan seluruh dunia.
            Meskipun bangsa Romawi dalam beberapa hal hanya mewarisi dan kebudayaan dan peradaban bangsa Yunani, karena Yunani di taklukkan oleh Romawi pada tahun 146 sM, tetapi sangat berbeda keadaannya antara kedua negara tersebut.
Pada zaman Romawi ini pengetahuan tidak dapat berkembang pesat, karena bangsa Romawi lebih menitikberatkan soal-soal praktis daripada berpikir secara teoretis. Sedangkan bangsa Yunani suka berpikir tentang negara dan hukum, sehingga banyak menghasilkan ahli-ahli filsafat. Dengan demikian maka kensepsi-konsepsi tentang negara dan hukum bangsa Romawi hanya dapat dilihat dalam praktek-praktek ketatanegaraannya saja. Sedangkan dalam konsepsi kenegaraan bangsa Yunani banyak dibutuhkan.
Semula kerajaan Romawi dalam keadaan kacau, terpecah belah setelah mengalami peperangan maka keadaan Romawi mengalami perubahan. Perubahan yang penting yaitu negara yang bersifat polis (negara kota) atau city state, menjadi imperium (kerajaan dunia) Romawi, yang dapat mempersatukan seluruh daerah peradabandalam satu kerajaan. Sedangkan pada zaman Yunani kuno, negara dimulai dengan kesatuan nasional yang kompak, tetapi kemudian jatuh karena terpecah belah yang tidak dapat dikuasai lagi untuk dipersatukan kembali.
Bentuk pemerintahan yang pertama kali di Romawi adalah Monarki, yang meliputi berbagai suku bangsa. Pemerintahan monarki ini didampingi oleh sebuah badan perwakilan yang anggota-anggotanya terdiri kaum ningrat (kaum patricia)
Dalam pemerintahan tersebut pernah terjadi pertentangan antara kaum Patricia dengan kaum P’lebeia (kaum gembel rakyat jelata) yang kemudian diselesaikan dengan sebuah undang-undang yang di namakan “Undang-undang 12 meja”.
Kemudian pemeritahannya dipegang oleh dua orang utusan yang bersama-sama duduk dengan pemerintah menjalankan pemerintah dan undang-undang. Jadi,Rromawi telah mengalami perubahan dari Monarki ke Demokrasi.
Perkembangan Romawi sampai kepuncaknya yaitu suatu imperium (kerajaan dunia) yang dalam melaksanakan pemerintahannya banyak mempergunakan ajaran kaun stoa yang diciptakan oleh Zeno, sebagai dasar dari pada sistem ketatanegaraannya. Dan sesungguhnya bahwa ajaran dari kaum stoa ini memungkin kan romawi dapat menjadi suatu kerajaan dunia. Karena ajaran kaum stoa tadi bersifat universalisme, yang tidak terbatas pada city state saja seperti bangsa yunani, tetapi universalisme dari kaum stoa tadi meliputi seluruh dunia dan bersifat kejiwaan, sedangkan universalisme dari bangsa romawi meskipun juga meliputi seluruh dunia tetapi bersifat politis, politik ketatatnegaraan.
Pada zaman Romawi kuno orang atau warga negara itu dipisahkan dari negara yang keadaannya masing-masing diatur oleh hukum yang berlainan. Hubungan antara warga negara yang satu dengan yang lainnya diatur oleh hukum privaat (perdata), sehingga mereka merasa adanya kepastian hukum, karena persengketaan anatara mereka akan diadili berdasarkan imbangan yang obyektif. Sedangkan hubungan-hubungan yang menyangkut negara diatur oleh hukum publik. Selain itu juga bangsa romawi juga telah melahirkan cara berpikir yang bersifat yuridis murni dan praktis. Hukum dengan kesusilaan dipisahkan benar-benar, juga antara negara dengan masyarakat. Negara dipandang sebagai bentuk pengertian yang abstrak, yang dapat dibedakan dengan masyarakat.
Para sarjana zaman romawi kuno yang cukup berpengaruh adalah :
A.    Polybius (204-122sM)
Dia adalah ahli sejarah yang mencoba menulis tentang negara dan pengaruh berpikir sejarah terlihat dari teorinya yang terkenal dengan perubahan bentuk negara. Yang kemudian terkenal dengan nama cyclus theori.
Mengenai negara, sebenarnya polybius melanjutkan ajaran Aristoteles (8840822sM), yang dinyatakan bahwa proses perkembangan pertumbuhan dan kemerosotan bentuk-bentuk negara secara psikologis sangay bertalian dengan sifat-sifat manusia jadi tiada bentuk negara yang abadi, karena sudah terkandung benih-benih pengerusakan seperti pemberontakan , revolusi dan sebagainya.
Benih-benih ini disebabkan karena sifat-sifat dan manusia itu:
1.      Keinginan akan persamaan yaitu terdapat hasrat persamaan terhadap mereka yang merasa dirinya sama dengan orang-orang yang lebih beruntung atau lebih kaya dari pada mereka.
2.      Keinginan akan perbedaan yaitu terdapatnya hasrat perbedaan terhadap mereka yang meras dirinya berbeda dengan orang lain atau dirnya itu lebih tinggi dari pada yang lainnya.
Kemudaian teori proses perkembangan pertumbuhan dalam kemerosotan atas betuk-bentuk negara itu dengan memperhatikana faktor-faktor psikologis tersebut, dan dinamakan “teori perjalanan cyklis” (cyclusch verlop), yaitu teori perjalanan perputaran sebagai suatu lingkaran yang tertutup.
Menurut polybius, bahwa bentuk negara atau pemerintahan yang satu sebenarnya merupakan akibat dari bentuk negara yang lain, yang telah langsung mendahuluinya. Dan bentuk negara yang terakhir itu tadi kemudian akan merupakan sebab dan bentuk negara yang berikutnya, demikian seterusnya, sehingga nanti bentuk negara itu dapat terulang kembali. Dengan demikian, diantara berbagai bentuk negara itu terdapat hubungan sebab akibat dan merupakan suatu lingkaran, suatu cyclus karena itu teorinya dinamakan cyclus theori.
Bentuk negara yang tertua adalah Monarki, pemerintahan diajalankan oleh seorang pemimpin negara yang berkuasa dan berbakat serta mempunyai sifat yang lebih unggul daripada warga negara yang lainnya, sehingga merupakan “Primus inter pares” ( yang pertama diantara yang sama). Penguasa yaitu raja semula melaksanakan kekuasaannya untuk kepentingan umum.
Akan tetapi lama kelamaan , para penggantinya dan raja itu bertindak menyeleweng, tiak lagi menjalankan pemerintahannya untuk kepentingan umum, melainkan hanya untuk kepentingan sendiri saja, dan bertindak sewenang-wenang. Ini menyebabkan bentuk negara itu berubah dari Monarki menjadi Tirani.
Karena bentuk negara tirany ini bersifat sewenang-wenang, timbullah pemberontakan dari warganya karena tidak tahan akan penindasan. Kemenangan dari warganya itu, maka para warganya memilih beberapa orang yang mempunyai sifat baik untuk memegang tampuk pemerintahan, maka timbullah bentuk negara Aristokrasi.
Pemerintahan Aristokrasi ini mula-mula baik, tetapi lama-kelamaan mungkin juga keturunan mereka yang kemudian memegang pemerintahan itu, tidak lagi melaksanakan kepentingan imum dan bertindak mani hakim sendiri, tetapi lebih banyak memperhatikan kepentingan mereka sendiri. Hal demikian megakibatkan terbentuknya bentuk negara baru yaitu Oligarki.
Karena dalam bentuk negara oligarki tidak dapat keadilan, kemudian rakyat mengadakan pemberontakan mengambil alih kekuasaan negara. Dalam perjuangan dan tujuannya untuk kepentingan rakyat banyak, maka timbulah perubahan  dari Oligarki menjadi Demokrasi.
Semula pemerintahan demokrasi yang dilaksanakan oleh rakyat sangat baik, karena selalu memperhatikan kepentingan umum, dan sangat menghargai persamaan hak dan kebebasan. Tetapi semakin lama, kebebasan itu tidak di hargai lagi, malahan mereka ingin bebas sama sekali dari peraturan-peraturan yang telah ada.Akibatnya lalu timbul kekacauan, kebobrokan, korupsi merajalela diman-mana, sehingga peraturan hukum yang ada tidak mempunyai kekuatan mengikat lagi, mereka bebas berbuat sesuka hati, masing-masing orang ingin mengatur pemerintah, maka terjadilah perubahan bentuk negara dari demokrasi menjadi Okhlokrasi.
Dari keadaan yang serba kacau itu, timbullah keinginan rakyat untuk memperbaiki nasibnya. Bersamaan dengan keadaan ini, muculah seseorang yang kuat dan berani yang dengan jalan kekerasan akhirnya dapat memegang kekuasaan. Maka kekuasaan beralih ketangan seseorang tunggal lagi, dan menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum. Maka timbullah kembali bentuk negara Monarki .          
B.      Cicero
            Cicero adalah seorang ahli pikir terbesar tentang negara dan hukum dari bangsa romawi. Ia hidup pada tahun 106-43sM. Bukunya yang terkenal adalah De Republica (=tentang negara), dan De Legibus (=tentang hukum/undang-undang). Pendapatnya banyak meniru ajaran PLATO dan ajaran kaum STOA. Negara menurut Cicero adanya itu merupakan suatu keharusan, dan yang harus didasarkan atas ratio manusia. Ratio yaitu yang didasarkan atau menurut hukum alam kodrat. Sedangkan menurut cicero hukum adalah satu-satunya ikatan dalam negara. Sedangkan keadilan itu hanya dapat dicari melulu untuk keperluan keadilan itu sendiri tanpa di campuri tangan.
C.    Saneca
            Saneca pernah menjadi guru kaisar Nero, ia meninggal 65 tahun sesudah masehi. Pada waktu hidupnya romawi telah mengalami kebobrokan. Kekuasaan negara hanya tinggal pada kekuatan balatentanranya, raja yang memegang pemerintah telah rusak akhlaknya. Sedangkan orang hanya mempunyai kemungkinan menarik diri kealam kebatinannya sendiri. Orang-orang mulai menjauhkan diri dari urusan dari kenegaraan dan mendalami kebatinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

mengenal dekat teman saya capter 3

mengenal dekat teman saya